Sistem Penjaminan Mutu

Dasar Hukum

  1. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
  2. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015, SN-Dikti → Perubahan
  3. Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018, SN-Dikti
  4. Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016, Akreditasi Prodi & PT
  5. Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016, PD-Dikti
  6. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, SPM-Dikti

Tujuan

  1. Menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu.
  2. Menciptakan sistem pengendalian penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi secara mandiri, karena perguruan tinggi memiliki otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Fungsi

  1. Mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu

Siklus

Kegiatan Sistem Penjaminan Mutu Internal berjalan secara berangkai dan berkelanjutan sesuai rantai siklus SPMI. Semua proses dilakukan untuk meningkatkan kualitas secara berkelanjutan. SIklus SPMI sesuai dengan PPEPP (Penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan) yang dilakukan mulai dari fakultas, prodi, unit kerja, dan dosen.

Unit pelaksana teknis SPMI di Prodi Profesi dokter FKIK UIN Malang diperankan oleh Unit Pendidikan Kedokteran dan Kendali Mutu (UPKKM) yang ditetapkan menjadi Gugus Penjaminan Mutu (GPM). GPM Prodi dalam menjalankan tugasnya berkoordinasi dengan Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPM-F).

DOKUMEN MUTU

  1. Kebijakan Mutu
  2. Manual Mutu
  3. Standar Mutu